YOPI GUNAWAN LAW OFFICE
  • Home
  • Service
  • Info Lelang
  • Contact
  • Home
  • Service
  • Info Lelang
  • Contact
Search

Tindak Pidana Perbankan dalam Proses Peradilan di Indonesia

7/10/2019

0 Comments

 
Picture
BAB 1
Perkembangan Kejahatan dan Hubungannya dengan Sistem Perbankan

BAB 2
Tindak Pidana Perbankan Sebagai Tindak Pidana Kerah Putih (White Collar Crimes)

BAB 3
Tindak Pidana Perbankan sebagai Tindak Pidana dengan Dimensi Kejahatan Baru (New Dimention of Crimes)

BAB 4
Pengertian Tindak Pidana Perbankan & Tindak Pidana di Bidang Perbankan

BAB 5
Suatu Telaah Singkat Mengenai Bentuk-bentuk dan Unsurunsur
Tindak Pidana Perbankan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No. 7 Tahun 1992 Sebagaimana Telah Diubah oleh
Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998
tentang Perbankan
  1. Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Perizinan
  2. Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Usaha Bank
  3. Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Sikap dan/atau Tindakan
    yang Dilakukan oleh Pengurus Bank, Pegawai Bank, Pihak
    Terafiliasi, dan Pemegang Saham Bank
  4. Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Pengawasan
    dan Pembinaan Bank
  5. Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Rahasia Bank

Bab 6
Bentuk-bentuk Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan
Lembaga dan Sistem Perbankan Nasional
  1. Tindak Pidana yang Termuat dalam Undang-Undang
    Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
    Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang
    Republik Indonesia No. 03 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
    Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999
    tentang Bank Indonesia
  2. Tindak Pidana yang Termuat dalam Undang-Undang Republik
    Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
  3. Tindak Pidana yang Termuat dalam Undang-Undang Republik
    Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  4. Tindak Pidana yang Termuat dalam Undang-Undang Republik
    Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
    Simpanan.


BAB 7
Penerapan Prinsip Kehati-hatian & Good Corporate Governance
sebagai Strategi Penanggulangan Tindak Pidana Perbankan
(Suatu Telaah Singkat)
  1. Sekelumit Mengenai Prinsip Kehati-hatian
  2. Good Corporate Governance
  3. Good Corporate Governance bagi Lembaga Perbankan
    di Indonesia

BAB 8
Strategi Penanggulangan Tindak Pidana Perbankan Menurut
Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/28/DPNP Tertanggal 9
Desember 2011 Perihal Penerapan Strategi Anti-Fraud
bagi Bank Umum

BAB 9
Tinjauan Terhadap Nota Kesepahaman Bank Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Nomor: 13/104/Kep.GBI/2011; Nomor: B/31/XII/2011 dan Nomor:
Kep-261/A/JA/12/2011 tentang Koordinasi Penanganan Tindak
Pidana Perbankan Jo. Petunjuk Pelaksanaan Nomor: 13/10/Kep.
DpG/2011; Nomor: B/4768/XII/2011/Bareskrim; Nomor: Kep-04/E/
EJP/12/2011; Nomor: Juk 12/F/Fsp/12/2011 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perbankan

BAB 10
Penerapan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
bagi Bank (Mungkinkah?) –Sekadar Pengantar
  1. Pengertian Korporasi
  2. Doktrin-doktrin Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
  3. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
  4. Penerapan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
    bagi Lembaga Perbankan, Mungkinkah?
  5. Alternatif Sanksi Pidana yang Dapat Dijatuhkan Terhadap
    Korporasi


BAB 11
Studi Kasus Tindak Pidana Perbankan dalam Kasuskasus Konkret
  1. Tindak Pidana Perbankan dalam Putusan Pengadilan Negeri
    Nomor: 02/Pid.Sus/2015/PN-BNA
  2. Tindak Pidana Perbankan dalam Putusan Pengadilan Negeri
    Nomor: 108/Pid.Sus/2015/PN.Mrs
  3. Tindak Pidana Perbankan dalam Putusan Pengadilan Negeri
    Nomor: 237/Pid.B/2015/PN.Kpg.
  4. Tindak Pidana Perbankan dalam Putusan Pengadilan Negeri
    Nomor: 239/Pid.Sus/2015/PN.Bkl
  5. Tindak Pidana Perbankan dalam Putusan Pengadilan Negeri
    Nomor: 240/Pid.Sus/2015/PN.Bkl
  6. Tindak Pidana Perbankan dalam Putusan Pengadilan Negeri
    Nomor: 367/Pid.B/2015/PN. Blt
  7. Tindak Pidana Perbankan dalam Putusan Pengadilan Negeri
    Nomor: 363/Pid.B/2015/PN. Blt
 

Lampiran
  1. Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/28/DPNP tertanggal 9 Desember 2011 perihal Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Bank Umum
  2. Nota Kesepahaman Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: 13/104/Kep.GBI/2011; Nomor: B/31/XII/2011 dan Nomor: Kep-261/A/JA/12/2011 tentang Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perbankan
  3. Petunjuk Pelaksanaan Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: 13/10/Kep.DpG/2011; Nomor: B/4768/XII/2011/Bareskrim; Nomor: Kep-04/E/EJP/12/2011 dan Nomor: Juk 12/F/Fsp/12/2011 tentang  Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perbankan
 

0 Comments
<<Previous

    YG Lawoffice

    Advokat, Mediator, Kurator

    Archives

    July 2019

    Archives

    July 2019

    Tindak Pidana Korupsi
    Tindak Pidana Perbankan

    Categories

    All

    RSS Feed

Site powered by Weebly. Managed by Rumahweb Indonesia
  • Home
  • Service
  • Info Lelang
  • Contact