|
Pelayanan Bantuan Hukum |
|
Advokat
Menerima Konsultasi Hukum hingga Mewakili, Mendampingi Klien/Membela Kepentingan Klien berpedoman pada Undang- Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Avokat |
|
Mediator
Mediator bersertifikasi untuk dapat menyelenggarakan Mediasi terhadap sengketa permasalahan baik di dalam maupun diluar Pengadilan Negeri dengan berpedoman pada PERMA No. 1 Tahun 2008. |
|
Collector & Mortgage
Penagihan Kredit Macet Perbankan diluar Pengadilan dengan Penjualan Langsung Barang Jaminan Hutang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (Out of Court Settlement) berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1996. |
|
Hak Cipta, Merk dan Patent (Hak Kekayaan Intelektual)
Memberikan Konsultasi Hukum terhadap penggunaan, pemanfaatan Hak Cipta, Merk dan Patent (Hak Kekayaan Intelektual) baik untuk kegiatan pribadi maupun badan usaha/ sosial yang bergerak dibidang bisnis dan sosial/Melakukan gugatan atas penggunaan Hak Kekayaan Intelektual oleh pihak-pihak yang bukan pemegang Hak. |
|
Kurator dan Pengurus
Dapat bertindak sebagai Pemohon Maupun Kurator yang ditunjuk dalam Penyelesaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)/Kepailitan |