BAB 1
Perkembangan Kejahatan dan Hubungannya dengan Sistem Perbankan BAB 2 Tindak Pidana Perbankan Sebagai Tindak Pidana Kerah Putih (White Collar Crimes) BAB 3 Tindak Pidana Perbankan sebagai Tindak Pidana dengan Dimensi Kejahatan Baru (New Dimention of Crimes) BAB 4 Pengertian Tindak Pidana Perbankan & Tindak Pidana di Bidang Perbankan BAB 5 Suatu Telaah Singkat Mengenai Bentuk-bentuk dan Unsurunsur Tindak Pidana Perbankan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 Sebagaimana Telah Diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Bab 6 Bentuk-bentuk Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Lembaga dan Sistem Perbankan Nasional
BAB 7 Penerapan Prinsip Kehati-hatian & Good Corporate Governance sebagai Strategi Penanggulangan Tindak Pidana Perbankan (Suatu Telaah Singkat)
BAB 8 Strategi Penanggulangan Tindak Pidana Perbankan Menurut Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/28/DPNP Tertanggal 9 Desember 2011 Perihal Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Bank Umum BAB 9 Tinjauan Terhadap Nota Kesepahaman Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: 13/104/Kep.GBI/2011; Nomor: B/31/XII/2011 dan Nomor: Kep-261/A/JA/12/2011 tentang Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perbankan Jo. Petunjuk Pelaksanaan Nomor: 13/10/Kep. DpG/2011; Nomor: B/4768/XII/2011/Bareskrim; Nomor: Kep-04/E/ EJP/12/2011; Nomor: Juk 12/F/Fsp/12/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perbankan BAB 10 Penerapan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi bagi Bank (Mungkinkah?) –Sekadar Pengantar
BAB 11 Studi Kasus Tindak Pidana Perbankan dalam Kasuskasus Konkret
Lampiran
0 Comments
|
|